KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas taufik dan hidayah-Nya
kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ MANFAAT PAJAK BAGI BANGSA INDONESIA “. Makalah ini dibuat dengan maksud untuk memenuhi salah satu tugas
mata kuliah Sistem
Perpajakan Indonesia di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ( STISIP )
Bina Putra Banjar.
Dengan
dibuatnya makalah ini semoga dapat bermanfaat bagi mahasiswa khususnya dan pada
umumnya bagi pembaca agar mengetahui mengenai definisi Pajak serta manfaatnya bagi bangsa Indonesia.
Dalam
penyusunannya kami menyadari masih banyak kekurangan, oleh karena keterbatasan
waktu serta kemampuan penulis yang terbatas pula.Walaupun demikian, berkat
bantuan dan dorongan dari berbagai pihak akhirnya makalah ini dapat
terwujud.Untuk itu, kami sangat mengharapkan kritik dan sarannya guna penulisan
makalah yang selanjutnya agar lebih baik.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR....................................................................................................... i
DAFTAR
ISI...................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN................................................................................................. 1
A. LATAR
BELAKANG........................................................................................... 1
B. MAKSUD
DAN TUJUAN.................................................................................... 1
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA....................................................................................... 2
A. PENGERTIAN
PAJAK......................................................................................... 2
B. UNDANG-UNDANG
PERPAJAKAN................................................................ 4
C. JENIS-JENIS
PAJAK............................................................................................ 4
D. MACAM-MACAM
PAJAK.................................................................................. 5
E. FUNGSI
PAJAK................................................................................................... 6
F. MANFAAT
PAJAK.............................................................................................. 7
BAB
III PEMBAHASAN................................................................................................. 9
A. PENERIMAAN
PAJAK DI INDONESIA.......................................................... 9
B. PERANAN
PAJAK DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI......................... 9
C. PERAN
PAJAK BAGI BANGSA INDONESIA................................................ 10
BAB
IV PENUTUP........................................................................................................... 14
A. KESIMPULAN....................................................................................................... 14
B. SARAN................................................................................................................... 14
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pajak
merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang paling besar. Dari tahun ke
tahun pajak juga menjadi perbincangan dari pemerintah sendiri karena dari
realisasi penerimaan yang kurang dari target yang sudah direncanakan oleh
Menteri Keuangan. Oleh karena itu perlu adanya perhatian yang khusus dari semua
kalangan baik dari Menteri Keuangan, Direktorat Jendral Pajak, maupun
masyarakat itu sendiri.
Pajak
menempati posisi terpenting di sebagian besar negara berkembang karena pajak
merupakan sumber utama penerimaan negara.Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara
sulit untuk dapat dilaksanakan.Penggunaaan uang pajak meliputi mulai dari
belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan.Uang pajak
juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh
lapisan masyarakat.Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan
meninggal dunia, menikmati fasilitas dari pemerintah yang semuanya dibiayai
dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan
pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang
jalannya roda pemerintah dan pembiayaan pembangunan.
B.
MAKSUD DAN
TUJUAN
1.
Memberikan
wawasan mengenai apa Pajak itu ?
2.
Memberikan
penerangan mengenai apakah manfaat pajak bagi bangsa Indonesia?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat
balas jasa secara langsung.Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi
barang-barang dan jasa
kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga
Pemerintah yang mengelola perpajakan negara
di Indonesia adalah Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu
direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian
Keuangan Republik Indonesia.
A. PENGERTIAN PAJAK
Terdapat bermacam-macam batasan
atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli
diantaranya adalah :
1. Rifhi Siddiq
Pajak adalah iuran yang dipaksakn
pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang
bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk
balas jasanya tidak langsung
2. Leroy Beaulieu
Pajak adalah bantuan, baik secara
langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau
dari barang, untuk menutup belanja pemerintah
3. P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat
kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya
menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang
langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan
4. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro
SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas
Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada
mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian
dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan
dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan
surplusnya digunakan untuk public
saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public
investment'
5. Sommerfeld Ray M., Anderson
Herschel M., & Brock Horace R
Pajak adalah suatu pengalihan
sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum,
namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu,
tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat
melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya
dari sektor
privat kepada sektor
publik.Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak
menyebabkan dua situasi menjadi berubah.Pertama, berkurangnya kemampuan
individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan
jasa.Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan
jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara
pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro
merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang
menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan
sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk
memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus
berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik
bagi fiskus sebagai pengumpul
pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU
No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun
2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat''
B.
UNDANG – UNDANG PERPAJAKAN
Peraturan perpajakan telah diatur
dalam perundang – undangan, diantaranya :
1.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakanstdd Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009
3.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewahstdd Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009
C.
JENIS – JENIS PAJAK
1.
Pajak Negara
Sering disebut juga Pajak pusat
yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun
2008
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
c) Bea
Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea
Materai
d) Bea
Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17
Tahun 2006 tentang Kepabeanan
e) Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39
Tahun 2007 tentang Cukai
2.
Pajak Daerah
Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
a. Pajak Provinsi terdiri dari:
-
Pajak Kendaraan Bermotor;
-
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
-
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
-
Pajak Air Permukaan; dan
-
Pajak Rokok.
b. Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri
atas:
-
Pajak Hotel;
-
Pajak Restoran;
-
Pajak Hiburan;
-
Pajak Reklame;
-
Pajak Penerangan Jalan;
-
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
-
Pajak Parkir;
-
Pajak Air Tanah;
-
Pajak Sarang Burung Walet;
-
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan; dan
-
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
D. MACAM – MACAM
PAJAK
Berdasarkan wujudnya, pajak
dibedakan menjadi:
1.
Pajak langsung adalah pajak yang
dibebankan secara langsung kepada wajib pajak seperti pajak pendapatan, pajak
kekayaan.
2.
Pajak tidak langsung adalah
pajak/pungutan wajib yang harus dibayarkan sebagai sumbangan wajib kepada
negara yang secara tidak langsung dikenakan kepada wajib pajak seperti cukai
rokok dan sebagainya.
Berdasarkan jumlah yang harus
dibayarkan, pajak dibedakan menjadi:
1. Pajak pendapatan adalah pajak yang
dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroan
terbatas/unit lain.
2. Pajak penjualan adalah pajak yang
dibayarkan pada waktu terjadinya penjualan barang/jasa yang dikenakan kepada
pembeli.
3. Pajak badan usaha adalah pajak
yang dikenakan kepada badan usaha seperti perusahaan bank dan sebagainya.
Pajak berdasarkan pungutannya
dapat dibedakan menjadi:
1.
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah
pajak/pungutan yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat terhadap tanah dan
bangunan kemudian didistrubusiakan kepada daerah otonom sebagai pendapatan
daerah sendiri.
2.
Pajak perseroan adalah pungutan
wajib atas laba perseroan/badan usaha lain yang modalnya/bagiannya terbagi atas
saham–saham.
3.
Pajak siluman adalah pungutan secara
tidak resmi/pajak gelap dan merupakan sumber korupsi.
4.
Pajak transit adalah pajak yang
dipungut di tempat tertentu yang harus dilalui oleh pengangkutan orang/barang
dari suatu tempat ke tempat lain.
E. FUNGSI PAJAK
Pajak mempunyai peranan yang
sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan
pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran
pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi,
yaitu:
1. Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara.Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan
melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan
pajak.Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain
sebagainya.Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam
negeri dikurangi pengeluaran rutin.Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun
harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin
meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
2. Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur
pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.Dengan
fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai
tujuan.Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri,
diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi
produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk
luar negeri.
3. Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah
memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas
harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa
dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat,
pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4. Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh
negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga
untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada
akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
F.
MANFAAT PAJAK
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga,
perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos
pengeluaran.Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara.Tanpa pajak,
sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan.Penggunaan uang
pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai
proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan,
sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang
yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam
rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.Setiap warga negara
mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau
pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari
pajak.Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara
menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan
pembiayaan pembangunan.
Disamping
fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi
redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang
lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat
kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik
dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi
pendapatan.Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam
masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
Banyak sekali keuntungan yang kita dapat secara tidak langsung dari
membayar pajak.Kebanyakan berupa barang publik seperti jalan raya, sekolah,
jembatan, dan fasilitas umun yang lainnya. Mungkin jika masyarakat Indonesia
rajin membayar pajak, maka perkembangan infrastuktur pun akan semakin lancar.
Ada baiknya jika kita berpikir positif terhadap pemerintah mengenai pembangunan
yang berwawasan lingkungan yang berasal dari sektor pajak.Apalagi Indonesia
masih dalam situasi negara berkembang.Sangat rawan sekali untuk
terombang-ambing disaat investor asing mulai mundur.Hal ini juga berpengaruh
pada pembangunan yang ada di Indonesia.
Berawal dari generasi muda lah, sepuluh hingga lima belas tahun lagi
Indonesia akan berupa menjadi apa. Mereka yang mulai akan memegang kendali dan
berperan penting terhadap segala aspek kehidupan bernegara. Dimulai dari
generasi muda juga, kita harus mulai membiasakan diri untuk peduli akan pajak.
Peduli akan nasib bangsa kedepannya. Agar bangsa Indonesia tidak terus-menerus
berada dibawah garis kemiskinan dan tidak memperoleh pendidikan dan kehidupan
yang layak.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
PENERIMAAN PAJAK DI INDONESIA
Penerimaan
pajak tahun 2012 adalah 835,25 Triliun, dibandingkan dengan realisasi Tahun
2011 maka realisasi penerimaan perpajakan tahun 2012 naik sebesar 92,53 Trilyun
atau mengalami pertumbuhan sebesar 12, 47 %. Pertumbuhan ini lebih tinggi
dibandingkan dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2012 sebesar
10,87%. Realisasi penerimaan pajak 2012 per jenis pajak :
Rencana penerimaan pajak Tahun
2013 adalah sebesar Rp1.042,32 triliun atau tumbuh 24,79% dibandingkan dengan
realisasi penerimaan tahun 2012. Penerimaan tersebut memberikan kontribusi
sebesar 68,14% dari rencana anggaran Pendapatan Negara Tahun 2013 sebesar
Rp1.529,67 triliun.
Pendapatan pajak itu belum
termasuk pendapatan cukai, bea masuk, dan pendapatan pungutan ekspor.
B.
PERANAN PAJAK DALAM PEMBANGUNAN
EKONOMI
Seperti telah di bahas sebelumnya, pajak memiliki peran yang besar dalam pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, sekurang-kurangnya pajak memiliki empat fungsi utama di dalam pembangunan ekonomi, yaitu sebagai berikut:
1) Fungsi Budgeter (Sumber Utama Kas Negara)
Pajak sangat diandalkan sebagai sumber utama
penerimaan pemerintah yang berasal dari dalam negeri.Hal ini terlihat di dalam
APBN karena pajak merupakan penyumbang terbesar bagi peenerimaan negara.
2) Fungsi Alokasi (Sumber
Pembiayaan Pembangunan)
Pajak yang sudah dihimpun oleh negara untuk mengisi
kas negara (budgeter) tidak dibiarkan begitu saja mengendap di
kas negara.Akan tetapi, harus dialokasikan untuk pembiayaan
pembangunan di segala bidang.
3) Fungsi Distribusi (Alat
Pemerataan Pendapatan)
Pajak yang dipungut pemerintah dari wajib pajak
digunakan untuk membiayai pembangunan di segala bidang.Pengginaan pajak untuk
biaya pembangunan harus merata ke seluruh pelosok tanah air sehingga seluruli
warga masyarakat, baik kaya maupun miskin, dapat menikmati hasil pembangunan
yang dibiayai dari pajak tersebut.
4) Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi)
Melalui pajak, pemerintah dapat mengatur kegiatan
ekonomi.Melaltti kebijakan fiskal, pemerintah dapat menetapkan pajak yang
tinggi, misalnya untuk mengatasi tingkat itiflasi.Begitu juga jika pemerintah
melihat perekonomian cenderung mengalami penurunan (kelesuan), pemerintah dapat
melakukan kebijakan pajak rendah. Dengan pajak rendah, para pengusaha akan termotiyasi
untuk meningkatkan inyestasinya. Jika investasi meningkat, kesempatan kerja
akan semakin lugs dan produksi akan meningkat. Pada akhirnya, akan tercapai
pertumbuhan ekonomi i yang cukup tinggi dan kemakmuran masyarakat meningkat,
serta perekonomian menjadi stabil. Fungsi regulasi pajak string disebut fungsi
stabilisasi.
C.
PERAN PAJAK BAGI BANGSA INDONESIA
Pajak
merupakan salah satu penghasilan atau penerimaan yang sangat penting
bagi pemerintah untuk mencapai tujuan ekonomi, sosial, politik. Peranan
pemerintah yang sangat menonjol dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi yang
sangat membutuhkan biaya yang cukup besar menyebabkan pemerintah cenderung
untuk memungut pajak sampai mencapai tingkat penerimaan pajak yang sangat
optimal. Pajak yang ditarik ini terutama untuk pengeluaran-pengeluaran
pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik saat ini sekitar 70%
APBN Indonesia dibiayai oleh pajak dan dua penyumbang penerimaan terbesar
adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPn).
Selain
berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, pajak juga memiliki fungsi
mengatur.Dalam fungsi ini pajak mengarahkan atau digunakan sebagai alat untuk
mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi
sosial.Melalui pajak pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi, karena pajak
bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya: dalam rangka
menarik penanaman modal baik dari dalam negeri maupun luar negeri diberikan
berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka
melindungi produksi dalam negeri, Pemerintah menerapkan
bea masuk untuk produk luar negeri.
Fungsi
pajak sebagai regulasi atau pengatur berkaitan dengan pajak untuk mengatur
alokasi sumber-sumber ekonomi, stabilitasi, distribsi pendapatan dari berbagai
kelompok masyarakat.Dalam hal ini pajak merupakan salah satu instrument yang
dapat digunakan untuk mengatur ekonomi, sehingga dinamika nasional berjalan
sesuai yang diharapkan. Pemanfaatan dana pajak dalam APBN didistribusikan ke
masing-masing departemen selaku penanggungjawab dalam memanfaatkan dana.
Artinya pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk
fasilitas umum yang diberikan pemerintah misalnya perbaikan jalan yang rusak
dan pembangunan jalan tol, penyelenggaraan pendidikan nasional, pemeliharaan
kesehatan masyarakat, penanggulangan bencana alam, penyelenggaraan pertahanan
dan keamanan.
Fungsi mengatur dalam pajak
digunakan untuk :
1.
Perbaikan iklim
usaha
Fungsi
pajak dalam perbaikan iklim usaha yaitu dengan (1) penurunan tarif PPh Pribadi
dan Badan, hal ini ditujukan agar perusahaan dapat memproduksi lebih baik dan
pasti akan menyerap tenaga kerja. (2) PPN untuk Eksplorasi MIGAS tujuannya
untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi serta panas bumi. (3) kebijakan-kebijakan
Proteksi Terhadap Produsen Dalam Negeri diantaranya Bea Masuk ditanggung
Pemerintah (BMDTP) yaitu untuk memajukan produksi dalam negeri agar dapat lebih
bersaing dan ekspor meningkat dengan cara meringankan bea masuk untuk bahan
baku produksi, Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yaitu untuk
meminimalisir praktek dumping, Bea Masuk Imbalan yaitu tambahan bea masuk yang
dikenakan terhadap barang yang mengandung subsidi yang menyebabkan industri
dalam negeri yang memproduksi barang sejenis mengalami kerugian.
2.
Perlindungan
masyarakat
Pengenaan
cukai merupakan salah satu fungsi pajak sebagai perlindungan terhadap
masyarakat.Barang kena cukai adalah barang yang berdampak negatif bagi
kesehatan, lingkungan hidup dan norma-norma serta tata tertib sehingga harus
dibatasi secara ketat peredaran dan pemakaiannya. Maka cara membatasinya adalah
dengan instrumen tarif, sehingga barang yang dimaksud dapat dikenai tarif cukai
paling tinggi. Contohnya yaitu cukai rokok,dan cukai terhadap minuman yang
mengandung alkohol.
3.
Perlindungan
lingkungan
Dalam
perlindungan lingkungan pemerintah memberlakukan pajak untuk Pengambilan dan
Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan hal ini dimaksudkan untuk
mempertahankan ekosistem serta untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan
4.
Infrastruktur publik
Dalam
memperbaiki infraksturktur publik pemerintah menaikan Tarif Parkir untuk
mengurangi ruang parkir dan mengurangi kemacetan lalu lintas, memberikan
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif yang bertujuan untuk mendorong
kepemilikan tunggal kendaraan bermotor dalam rangka mengurangi kepadatan lalu
lintas.
Institusi
yang berwenang menarik dana pajak yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DPJ),
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang diawasi oleh Menteri Keuangan.
Hasil yang diharapkan setelah pajak digunakan untuk mengatur hal-hal diatas
yaitu stabilitas ekonomi, fiskal dan SOSPOL dapat tercapai, tersedianya
lapangan pekerjaan dan mengurangi penggangguran, terlindungnya hak-hak dan
tertib sosial, dan keseimbangan lingkungan alam terjaga. Jika masyarakat sadar
akan pentingnya pajak maka hal ini dapat meningkatkan penerimaan pajak sehingga
pertumbuhan berkelanjutan sehingga mampu mengembangkan pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat yang berdampak pada tujuan negara tercapai.
Peran pajak sebagai alat untuk mengatur kebijakan sosial dapat dilihat dari
sistem perpajakannya apakah dapat dikatakan efektif ,apabila pajak mampu
memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini
akan terjadi apabila jumlahnya memadai, sehingga mampu menopang berbagai
kegiatan pemerintah untuk melakukan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain jumlah yang memadai, struturnya pun mencerminkan keadilan dalam
perpajakan artinya orang-orang yang berpendapatan lebih tinggi dikenakan beban
pajak yang tinggi dibandingkan orang-orang yang berpendapatan lebih rendah.
Selanjutnya penggunaanya tepat sasaran, tugas pemerintah meyakinkan masyarakat
apabila pajak yang dipungut dari masyarakat memenuhi asas keadilan dalam
perpajakan dan akan kembali kepada masyarakat berupa sarana dan prasarana umum.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari beberapa uraian tersebut
maka dapat penulis simpulkan bahwa:
Ø Peran
pajak bagi Pembangunan Ekonomi Bangsa Indonesia diantaranya adalah sebagai
alat untuk mengatur kebijakan sosial yang berkaitan dengan fungsi pajak itu
sendiri, dari fungsi pajak sebagai penerimaan atau pendapatan Negara
(Budgetair) maupun fungsi pajak sebagai pengatur (Reguleren). Keduanya
memberikan kontribusi terhadap tercapainya suatu kesejahteraan sosial dalam
masyarakat melalui kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal ekonomi, sosial,
dan politik misalnya : Pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, menyediakan
lapangan pekerjaan, pelayanan kesehatan untuk masyarakat, sarana dan prasarana
untuk pendidikan, penaggulangan bencana alam, perbaikan jembatan, jalan tol, dan sebagainya.
B.
SARAN
1.
Guna mencapai target
penerimaan pajak, pemerintah perlu melakukan berbagai perbaikan
dalam sistem perpajakan nasional. Misalnya pemerintah perlu
melakukan perluasan basis pajak (melalui Sensus Pajak Nasional),
terutama pajak penghasilan, serta penggalian potensi pajak, terutama atas
sektor-sektor unggulan, seperti sektor pertambangan dan batubara. Selain itu
pemerintah juga harus memperkuat aspek perpajakan internasional dalam rangka
penguatan keberpihakan perpajakan pada kepentingan nasional dan pencegahan
penghindaran pajak dengan strategi sesuai ketentuan dalam tax treaty, namun
tetap berpedoman pada praktek internasional yang berlaku.
2.
Memaksimalkan
sosialisasi tentang pentingnya pajak kepada masyarakat (wajib pajak) agar
masyarakat sadar akan kewajiban membayar pajak, disamping itu sosialisasi
terhadap petugas pajak (karena penggunaan pajak itu sendiri
didistribusikan ke kementerian dan lembaga) agar dapat bekerja secara
amanah, tegas dan adil sehingga baik masyarakat maupun petugas pajak akan
lebih sadar, peduli serta mendukung target penerimaan pajak demi kelangsungan
pembangunan nasional dan penyelenggaraan Negara.
3.
Selain
kebijakan-kebijakan perpajakan yang ditujukan untuk mendongkrak penerimaan
pajak, Pemerintah juga perlu membuat kebijakan-kebijakan perpajakan
yang memberikan keringanan perpajakan bagi masyarakat. Kebijakan
itu antara lainrencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kenaikan
PTKP ini diharapkan akan membantu meringankan beban masyarakat yang
berpenghasilan rendah. Kenaikan PTKP juga diharapkan dalam jangka panjang akan
meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini karena peningkatan PTKP akan memberikan
insentif bagi masyarakat kecil, baik untuk pengembangan usaha baru, maupun ke
arah konsumsi.
4.
Tidaklah mudah untuk
membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan
membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan
karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka
pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
I.
Pemungutan pajak
harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak
pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak.
Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya
Contohnya:
a. Dengan mengatur hak dan kewajiban
para wajib pajak
b. Pajak diberlakukan bagi setiap
warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
c. Sanksi atas pelanggaran pajak
diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
II.
Pengaturan pajak
harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945
yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara
diatur dengan Undang-Undang
III.
Pemungutan pajak
harus efesien.
Biaya-biaya yang dikeluarkan
dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan.Jangan sampai pajak yang
diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut.Oleh karena itu,
sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan
demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak
baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
IV.
Sistem pemungutan
pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan
sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan
memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai
sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan
kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak
rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
* Tarif PPN yang beragam
disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
* Pajak perseorangan untuk badan
dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak
penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
DAFTAR PUSAKA
detik.com
republika.co.id
http://andi-wb.blogspot.com/2010/06/peran-dari-manfaat-pajak.html
http://iguide post.blogspot.com/2008/06/peranan-pajak.html
http://arya-muhamad.blogspot.com/2010/05/funggsi-mengatur-dalam-pajak.html Miyasto,ketua Tax Centre Universitas Diponegoro-33
republika.co.id
http://andi-wb.blogspot.com/2010/06/peran-dari-manfaat-pajak.html
http://iguide post.blogspot.com/2008/06/peranan-pajak.html
http://arya-muhamad.blogspot.com/2010/05/funggsi-mengatur-dalam-pajak.html Miyasto,ketua Tax Centre Universitas Diponegoro-33
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 TAHUN 2007 tentang ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Pajak
Penghasilan
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 42 TAHUN 2009 tentang Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah
silahkan yang mau reques makalah tentang apa.
mudah mudahan admin bisa bantu

0 Komentar