KATA PENGANTAR



Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ MANFAAT PAJAK BAGI BANGSA INDONESIA “. Makalah ini dibuat dengan maksud untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Sistem Perpajakan Indonesia di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ( STISIP ) Bina Putra Banjar.

Dengan dibuatnya makalah ini semoga dapat bermanfaat bagi mahasiswa khususnya dan pada umumnya bagi pembaca agar mengetahui mengenai definisi Pajak serta manfaatnya bagi bangsa Indonesia.

Dalam penyusunannya kami menyadari masih banyak kekurangan, oleh karena keterbatasan waktu serta kemampuan penulis yang terbatas pula.Walaupun demikian, berkat bantuan dan dorongan dari berbagai pihak akhirnya makalah ini dapat terwujud.Untuk itu, kami sangat mengharapkan kritik dan sarannya guna penulisan makalah yang selanjutnya agar lebih baik.








DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR....................................................................................................... i
DAFTAR ISI...................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................. 1
      A.  LATAR BELAKANG........................................................................................... 1
      B. MAKSUD DAN TUJUAN.................................................................................... 1
BAB II TINJAUAN PUSTAKA....................................................................................... 2
      A.  PENGERTIAN PAJAK......................................................................................... 2
      B.  UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN................................................................ 4
      C.  JENIS-JENIS PAJAK............................................................................................ 4
      D.  MACAM-MACAM PAJAK.................................................................................. 5
      E.   FUNGSI PAJAK................................................................................................... 6
      F.   MANFAAT PAJAK.............................................................................................. 7
BAB III PEMBAHASAN................................................................................................. 9
      A. PENERIMAAN PAJAK DI INDONESIA.......................................................... 9
      B. PERANAN PAJAK DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI......................... 9
      C.  PERAN PAJAK BAGI BANGSA INDONESIA................................................ 10
BAB IV PENUTUP........................................................................................................... 14
      A. KESIMPULAN....................................................................................................... 14
      B. SARAN................................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................
 


BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
             Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang paling besar. Dari tahun ke tahun pajak juga menjadi perbincangan dari pemerintah sendiri karena dari realisasi penerimaan yang kurang dari target yang sudah direncanakan oleh Menteri Keuangan. Oleh karena itu perlu adanya perhatian yang khusus dari semua kalangan baik dari Menteri Keuangan, Direktorat Jendral Pajak, maupun masyarakat itu sendiri.

             Pajak menempati posisi terpenting di sebagian besar negara berkembang karena pajak merupakan sumber utama penerimaan negara.Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan.Penggunaaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan.Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara  menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintah dan pembiayaan pembangunan.

B.     MAKSUD DAN TUJUAN
1.      Memberikan wawasan mengenai apa Pajak itu ?
2.      Memberikan penerangan mengenai apakah manfaat pajak bagi bangsa Indonesia?










BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

A.    PENGERTIAN PAJAK
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
1.      Rifhi Siddiq 
Pajak adalah iuran yang dipaksakn pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung

2.      Leroy Beaulieu 
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah

3.      P. J. A. Adriani 
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan



4.      Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH 
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment'

5.      Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R 
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan

Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik.Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah.Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''

B.     UNDANG – UNDANG PERPAJAKAN
Peraturan perpajakan telah diatur dalam perundang – undangan, diantaranya :
1.       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakanstdd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
2.       Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilanstdd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
3.       Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahstdd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

C.    JENIS – JENIS PAJAK
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
1.      Pajak Negara
Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
a)      Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
c)      Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
d)      Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
e)      Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
2.      Pajak Daerah
Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
a.       Pajak Provinsi terdiri dari:
-          Pajak Kendaraan Bermotor;
-          Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
-          Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
-          Pajak Air Permukaan; dan
-          Pajak Rokok.
b.      Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
-          Pajak Hotel;
-          Pajak Restoran;
-          Pajak Hiburan;
-          Pajak Reklame;
-          Pajak Penerangan Jalan;
-          Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
-          Pajak Parkir;
-          Pajak Air Tanah;
-          Pajak Sarang Burung Walet;
-          Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
-          Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

D.    MACAM – MACAM PAJAK
Berdasarkan wujudnya, pajak dibedakan menjadi:
1.      Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak seperti pajak pendapatan, pajak kekayaan.
2.      Pajak tidak langsung adalah pajak/pungutan wajib yang harus dibayarkan sebagai sumbangan wajib kepada negara yang secara tidak langsung dikenakan kepada wajib pajak seperti cukai rokok dan sebagainya.
Berdasarkan jumlah yang harus dibayarkan, pajak dibedakan menjadi:
1.      Pajak pendapatan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroan terbatas/unit lain.
2.      Pajak penjualan adalah pajak yang dibayarkan pada waktu terjadinya penjualan barang/jasa yang dikenakan kepada pembeli.
3.      Pajak badan usaha adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha seperti perusahaan bank dan sebagainya.
Pajak berdasarkan pungutannya dapat dibedakan menjadi:
1.      Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak/pungutan yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat terhadap tanah dan bangunan kemudian didistrubusiakan kepada daerah otonom sebagai pendapatan daerah sendiri.
2.      Pajak perseroan adalah pungutan wajib atas laba perseroan/badan usaha lain yang modalnya/bagiannya terbagi atas saham–saham.
3.      Pajak siluman adalah pungutan secara tidak resmi/pajak gelap dan merupakan sumber korupsi.
4.      Pajak transit adalah pajak yang dipungut di tempat tertentu yang harus dilalui oleh pengangkutan orang/barang dari suatu tempat ke tempat lain.

E.     FUNGSI PAJAK
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1.      Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak.Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
2.      Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3.      Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4.      Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
F.     MANFAAT PAJAK
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran.Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara.Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan.Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan.Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
Banyak sekali keuntungan yang kita dapat secara tidak langsung dari membayar pajak.Kebanyakan berupa barang publik seperti jalan raya, sekolah, jembatan, dan fasilitas umun yang lainnya. Mungkin jika masyarakat Indonesia rajin membayar pajak, maka perkembangan infrastuktur pun akan semakin lancar. Ada baiknya jika kita berpikir positif terhadap pemerintah mengenai pembangunan yang berwawasan lingkungan yang berasal dari sektor pajak.Apalagi Indonesia masih dalam situasi negara berkembang.Sangat rawan sekali untuk terombang-ambing disaat investor asing mulai mundur.Hal ini juga berpengaruh pada pembangunan yang ada di Indonesia.
Berawal dari generasi muda lah, sepuluh hingga lima belas tahun lagi Indonesia akan berupa menjadi apa. Mereka yang mulai akan memegang kendali dan berperan penting terhadap segala aspek kehidupan bernegara. Dimulai dari generasi muda juga, kita harus mulai membiasakan diri untuk peduli akan pajak. Peduli akan nasib bangsa kedepannya. Agar bangsa Indonesia tidak terus-menerus berada dibawah garis kemiskinan dan tidak memperoleh pendidikan dan kehidupan yang layak.





BAB III
PEMBAHASAN
A.    PENERIMAAN PAJAK DI INDONESIA
Penerimaan pajak tahun 2012 adalah 835,25 Triliun, dibandingkan dengan realisasi Tahun 2011 maka realisasi penerimaan perpajakan tahun 2012 naik sebesar 92,53 Trilyun atau mengalami pertumbuhan sebesar 12, 47 %. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2012 sebesar 10,87%. Realisasi penerimaan pajak 2012 per jenis pajak :
-          Pajak Penghasilan (PPh) Rp464,66 triliun
-          Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp336,05 triliun
-          Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp28,96 triliun
Rencana penerimaan pajak Tahun 2013 adalah sebesar Rp1.042,32 triliun atau tumbuh 24,79% dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun 2012. Penerimaan tersebut memberikan kontribusi sebesar 68,14% dari rencana anggaran Pendapatan Negara Tahun 2013 sebesar Rp1.529,67 triliun.
Pendapatan pajak itu belum termasuk pendapatan cukai, bea masuk, dan pendapatan pungutan ekspor.

B.     PERANAN PAJAK DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI

Seperti telah di bahas sebelumnya, pajak memiliki peran yang besar dalam pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, sekurang-kurangnya pajak memiliki empat fungsi utama di dalam pembangunan ekonomi, yaitu sebagai berikut:

1) Fungsi Budgeter (Sumber Utama Kas Negara)
Pajak sangat diandalkan sebagai sumber utama penerimaan pemerintah yang berasal dari dalam negeri.Hal ini terlihat di dalam APBN karena pajak merupakan penyumbang terbesar bagi peenerimaan negara.


2) Fungsi Alokasi (Sumber Pembiayaan Pembangunan)
Pajak yang sudah dihimpun oleh negara untuk mengisi kas negara (budgeter) tidak dibiarkan begitu saja mengendap di kas negara.Akan tetapi, harus dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan di segala bidang.

3) Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan)
Pajak yang dipungut pemerintah dari wajib pajak digunakan untuk membiayai pembangunan di segala bidang.Pengginaan pajak untuk biaya pembangunan harus merata ke seluruh pelosok tanah air sehingga seluruli warga masyarakat, baik kaya maupun miskin, dapat menikmati hasil pembangunan yang dibiayai dari pajak tersebut.

4) Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi)
Melalui pajak, pemerintah dapat mengatur kegiatan ekonomi.Melaltti kebijakan fiskal, pemerintah dapat menetapkan pajak yang tinggi, misalnya untuk mengatasi tingkat itiflasi.Begitu juga jika pemerintah melihat perekonomian cenderung mengalami penurunan (kelesuan), pemerintah dapat melakukan kebijakan pajak rendah. Dengan pajak rendah, para pengusaha akan termotiyasi untuk meningkatkan inyestasinya. Jika investasi meningkat, kesempatan kerja akan semakin lugs dan produksi akan meningkat. Pada akhirnya, akan tercapai pertumbuhan ekonomi i yang cukup tinggi dan kemakmuran masyarakat meningkat, serta perekonomian menjadi stabil. Fungsi regulasi pajak string disebut fungsi stabilisasi.

C.    PERAN PAJAK BAGI BANGSA INDONESIA
Pajak merupakan salah satu penghasilan atau penerimaan  yang sangat penting bagi pemerintah untuk mencapai tujuan ekonomi, sosial, politik. Peranan pemerintah yang sangat menonjol dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi yang sangat membutuhkan biaya yang cukup besar menyebabkan pemerintah cenderung untuk memungut pajak sampai mencapai tingkat penerimaan pajak yang sangat optimal. Pajak yang ditarik ini terutama untuk pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai oleh pajak dan dua penyumbang penerimaan terbesar adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPn).

Selain berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, pajak juga memiliki fungsi mengatur.Dalam fungsi ini pajak mengarahkan atau digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi sosial.Melalui pajak pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi, karena pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya: dalam rangka menarik penanaman modal baik dari dalam negeri maupun luar negeri diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi  produksi dalam negeri,  Pemerintah menerapkan bea masuk untuk produk luar negeri.

Fungsi pajak sebagai regulasi atau pengatur berkaitan dengan pajak untuk mengatur alokasi sumber-sumber ekonomi, stabilitasi, distribsi pendapatan dari berbagai kelompok masyarakat.Dalam hal ini pajak merupakan salah satu instrument yang dapat digunakan untuk mengatur ekonomi, sehingga dinamika nasional berjalan sesuai yang diharapkan. Pemanfaatan dana pajak dalam APBN didistribusikan ke masing-masing departemen selaku penanggungjawab dalam memanfaatkan dana. Artinya pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas umum yang diberikan pemerintah misalnya perbaikan jalan yang rusak dan pembangunan jalan tol, penyelenggaraan pendidikan nasional, pemeliharaan kesehatan masyarakat, penanggulangan bencana alam, penyelenggaraan pertahanan dan keamanan.

Fungsi mengatur dalam pajak digunakan untuk :
1.       Perbaikan iklim usaha
Fungsi pajak dalam perbaikan iklim usaha yaitu dengan (1) penurunan tarif PPh Pribadi dan Badan, hal ini ditujukan agar perusahaan dapat memproduksi lebih baik dan pasti akan menyerap tenaga kerja. (2) PPN untuk Eksplorasi MIGAS tujuannya untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi serta panas bumi. (3) kebijakan-kebijakan Proteksi Terhadap Produsen Dalam Negeri diantaranya Bea Masuk ditanggung Pemerintah (BMDTP) yaitu untuk memajukan produksi dalam negeri agar dapat lebih bersaing dan ekspor meningkat dengan cara meringankan bea masuk untuk bahan baku produksi, Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)  yaitu untuk meminimalisir praktek dumping, Bea Masuk Imbalan yaitu tambahan bea masuk yang dikenakan terhadap barang yang mengandung subsidi yang menyebabkan industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis mengalami kerugian.
                         
2.      Perlindungan masyarakat
Pengenaan cukai merupakan salah satu fungsi pajak sebagai perlindungan terhadap masyarakat.Barang kena cukai adalah barang yang berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup dan norma-norma serta tata tertib sehingga harus dibatasi secara ketat peredaran dan pemakaiannya. Maka cara membatasinya adalah dengan instrumen tarif, sehingga barang yang dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi. Contohnya yaitu cukai rokok,dan cukai terhadap minuman yang mengandung alkohol.

3.      Perlindungan lingkungan
Dalam perlindungan lingkungan pemerintah memberlakukan pajak untuk Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan ekosistem serta untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan

4.      Infrastruktur publik
Dalam memperbaiki infraksturktur publik pemerintah menaikan Tarif Parkir untuk mengurangi ruang parkir dan mengurangi kemacetan lalu lintas, memberikan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif yang bertujuan untuk mendorong kepemilikan tunggal kendaraan bermotor dalam rangka mengurangi kepadatan lalu lintas.

   Institusi yang berwenang menarik dana pajak yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DPJ), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang diawasi oleh Menteri Keuangan. Hasil yang diharapkan setelah pajak digunakan untuk mengatur hal-hal diatas yaitu stabilitas ekonomi, fiskal dan SOSPOL dapat tercapai, tersedianya lapangan pekerjaan dan mengurangi penggangguran, terlindungnya hak-hak dan tertib sosial, dan keseimbangan lingkungan alam terjaga. Jika masyarakat sadar akan pentingnya pajak maka hal ini dapat meningkatkan penerimaan pajak sehingga pertumbuhan berkelanjutan sehingga mampu mengembangkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang berdampak pada  tujuan negara tercapai.

Peran pajak sebagai alat untuk mengatur kebijakan sosial dapat dilihat dari sistem perpajakannya apakah dapat dikatakan efektif ,apabila pajak mampu memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini akan terjadi apabila jumlahnya memadai, sehingga mampu menopang berbagai kegiatan pemerintah untuk melakukan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Selain jumlah yang memadai, struturnya pun mencerminkan keadilan dalam perpajakan artinya orang-orang yang berpendapatan lebih tinggi dikenakan beban pajak yang tinggi dibandingkan orang-orang yang berpendapatan lebih rendah. Selanjutnya penggunaanya tepat sasaran, tugas pemerintah meyakinkan masyarakat apabila pajak yang dipungut dari masyarakat memenuhi asas keadilan dalam perpajakan dan akan kembali kepada masyarakat berupa sarana dan prasarana umum.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari beberapa uraian tersebut maka dapat penulis simpulkan bahwa:
Ø  Peran pajak bagi Pembangunan Ekonomi Bangsa Indonesia diantaranya adalah sebagai alat untuk mengatur kebijakan sosial yang berkaitan dengan fungsi pajak itu sendiri, dari fungsi pajak sebagai penerimaan atau pendapatan Negara (Budgetair) maupun fungsi pajak sebagai pengatur (Reguleren). Keduanya memberikan kontribusi terhadap tercapainya suatu kesejahteraan sosial dalam masyarakat melalui kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal ekonomi, sosial, dan politik misalnya : Pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, menyediakan lapangan pekerjaan, pelayanan kesehatan untuk masyarakat, sarana dan prasarana untuk pendidikan, penaggulangan bencana alam, perbaikan jembatan, jalan tol, dan sebagainya.

B.     SARAN
1.      Guna mencapai target penerimaan pajak, pemerintah perlu  melakukan berbagai perbaikan dalam sistem perpajakan nasional. Misalnya pemerintah perlu melakukan  perluasan basis pajak (melalui Sensus Pajak Nasional), terutama pajak penghasilan, serta penggalian potensi pajak, terutama atas sektor-sektor unggulan, seperti sektor pertambangan dan batubara. Selain itu pemerintah juga harus memperkuat aspek perpajakan internasional dalam rangka penguatan keberpihakan perpajakan pada kepentingan nasional dan pencegahan penghindaran pajak dengan strategi sesuai ketentuan dalam tax treaty, namun tetap berpedoman pada praktek internasional yang berlaku.
2.      Memaksimalkan sosialisasi tentang pentingnya pajak kepada masyarakat (wajib pajak) agar masyarakat sadar akan kewajiban membayar pajak, disamping itu sosialisasi terhadap petugas pajak (karena  penggunaan pajak itu sendiri didistribusikan ke kementerian dan lembaga) agar dapat bekerja secara amanah, tegas dan adil sehingga baik masyarakat maupun petugas pajak akan lebih sadar, peduli serta mendukung target penerimaan pajak demi kelangsungan pembangunan nasional dan penyelenggaraan Negara.
3.      Selain kebijakan-kebijakan perpajakan yang ditujukan untuk mendongkrak penerimaan pajak, Pemerintah juga perlu  membuat kebijakan-kebijakan perpajakan yang memberikan keringanan perpajakan bagi masyarakat. Kebijakan itu antara lainrencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kenaikan PTKP ini diharapkan akan membantu meringankan beban masyarakat yang berpenghasilan rendah. Kenaikan PTKP juga diharapkan dalam jangka panjang akan meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini karena peningkatan PTKP akan memberikan insentif bagi masyarakat kecil, baik untuk pengembangan usaha baru, maupun ke arah konsumsi.
4.      Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:

                   I.            Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya
Contohnya:
a. Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
b. Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
c. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran

                II.            Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang

             III.            Pemungutan pajak harus efesien.
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan.Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut.Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.

             IV.            Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
* Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
* Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)



DAFTAR PUSAKA

detik.com
republika.co.id
http://andi-wb.blogspot.com/2010/06/peran-dari-manfaat-pajak.html
http://iguide post.blogspot.com/2008/06/peranan-pajak.html
http://arya-muhamad.blogspot.com/2010/05/funggsi-mengatur-dalam-pajak.html Miyasto,ketua Tax Centre Universitas Diponegoro-33
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 TAHUN 2007 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 TAHUN 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah

silahkan yang mau reques makalah tentang apa.
mudah mudahan admin bisa bantu